PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of BATASAN ASAS HAKIM PASIF DAN AKTIF PADA PERADILAN PERDATA

Text

BATASAN ASAS HAKIM PASIF DAN AKTIF PADA PERADILAN PERDATA

Anita Afriana - Nama Orang; Ema Rahmawat - Nama Orang; Rai Mantili - Nama Orang; Sherly Ayuna Putri - Nama Orang;

Hakim sebagai aktor penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terikat pada asas-asas hukum, salah satunya adalah bersikap pasif. Asas merupakan abstraksi dari sebuah aturan, maka apabila asas hukum tidak dirumuskan dalam aturan hanyalah berupa pedoman saja yang tidak mengikat bagi hakim. Asas hukum itu mempunyai kekuatan sebagai undang-undang apabila secara tegas dituangkan dalam undang-undang dan barulah dapat diterapkan hakim pada peristiwa konkrit. Pengaturan dalam RV menunjukkan bahwa hakim bertindak pasif sementara HIR/RBg condong menempatkan hakim bersikap aktif. Sesungguhnya sebagai aturan yang berlaku untuk golongan penduduk Eropa, RV tidak berlaku lagi di Indonesia sepanjang telah diatur dalam HIR/RBg, namun berbagai doktrin yang ada memperkuat dan menempatkan peran hakim yang pasif sebagaimana diatur dalam RV. Artikel ini membahas batasan dari hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata salah satunya dalam penyelesaian gugatan sederhana. Metode penelitian berupa yuridis normative yang mengutamakan data sekunder dan dilengkapi data primer berupa wawancara dengan para hakim di beberapa pengadilan dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian bahwa telah terjadi pergeseran sikap hakim pada peradilan perdata. Berbagai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung menujukkan dan menuju pada prinsip bahwa hakim perdata bersikap aktif salah satunya dalam penyelesaian gugatan sederhana. Secara filosofis peran aktif hakim sangat relevan dengan pencarian kebenaran yang dapat mendorong tercapainya peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


Ketersediaan
UIB00007668Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Jurnal Bina Mulia Hukum
No. Panggil
-
Penerbit
Bandung : ., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2540-9034
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 7, No. 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • BATASAN ASAS HAKIM PASIF DAN AKTIF PADA PERADILAN PERDATA
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik