Text
BATASAN ASAS HAKIM PASIF DAN AKTIF PADA PERADILAN PERDATA
Hakim sebagai aktor penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terikat pada asas-asas hukum, salah satunya adalah bersikap pasif. Asas merupakan abstraksi dari sebuah aturan, maka apabila asas hukum tidak dirumuskan dalam aturan hanyalah berupa pedoman saja yang tidak mengikat bagi hakim. Asas hukum itu mempunyai kekuatan sebagai undang-undang apabila secara tegas dituangkan dalam undang-undang dan barulah dapat diterapkan hakim pada peristiwa konkrit. Pengaturan dalam RV menunjukkan bahwa hakim bertindak pasif sementara HIR/RBg condong menempatkan hakim bersikap aktif. Sesungguhnya sebagai aturan yang berlaku untuk golongan penduduk Eropa, RV tidak berlaku lagi di Indonesia sepanjang telah diatur dalam HIR/RBg, namun berbagai doktrin yang ada memperkuat dan menempatkan peran hakim yang pasif sebagaimana diatur dalam RV. Artikel ini membahas batasan dari hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata salah satunya dalam penyelesaian gugatan sederhana. Metode penelitian berupa yuridis normative yang mengutamakan data sekunder dan dilengkapi data primer berupa wawancara dengan para hakim di beberapa pengadilan dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian bahwa telah terjadi pergeseran sikap hakim pada peradilan perdata. Berbagai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung menujukkan dan menuju pada prinsip bahwa hakim perdata bersikap aktif salah satunya dalam penyelesaian gugatan sederhana. Secara filosofis peran aktif hakim sangat relevan dengan pencarian kebenaran yang dapat mendorong tercapainya peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
| UIB00007668 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain