Text
PROBLEMATIKA HAK RESTITUSI KORBAN PADA TINDAK PIDANA YANG DIATUR KUHP DAN DI LUAR KUHP
Saat ini sistem peradilan pidana di Indonesia sudah banyak memberikan perhatian pada korban tindak pidana. Salah satu hak korban yang masih perlu didorong pemenuhannya adalah hak restitusi. Hak tersebut berkenaan dengan kerugian ekonomi atau kerugian materiel yang langsung sebagai akibat dari tindak pidana. Terjadi problematika pemenuhannya yang disebabkan pada pengaturan restitusi sebagai hak korban, masih terdapat beberapa kelemahan sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kendala pada implementasi permohonan restitusi dan bagaimana menentukan jenis tindak pidana sebagai dasar dari permohonan restitusi oleh korban. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative empiris. Dari hasil kajian diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat kekurang-jelasan dalam pengaturan restitusi pada undang-undang sehingga menimbulkan keragu- raguan penegak hukum dalam penerapannya. Dampak dari hal ini adalah terdapat potensi kegagalan atau penolakan dalam pengajuan restitusi oleh korban. Selanjutnya menentukan jenis tindak pidana yang dapat diajukan hak restitusinya oleh korban, harus didasarkan pada adanya syarat kerugian ekonomi yang dialami korban, terlepas dari jenis tindak pidananya. Sehingga tidak dipersoalkan apakah tindak pidana tersebut diatur pada KUHP atau diatur sebagai tindak pidana khusus di luar KUHP, serta apakah hak restitusi atas tindak pidana tersebut diatur secara tegas pada undang-undang tersebut ataukah tidak.
| UIB00007664 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain