Text
MENDORONG PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PASCA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 SEBAGAI ALTERNATIF KEADILAN RESTORATIF
Penyelesaian tindak pidana di Indonesia selalu identik dengan pidana penjara. Padahal pemenjaraan belakangan ini justru menimbulkan masalah baru seperti menyebabkan kelebihan kapasitas Lembaga pemasyarakatan dan dianggap tidak ramah dengan hak-hak korban. Keadaan ini kemudian mendorong lahirnya ide keadilan restoratif, yang menginginkan pidana itu tidak hanya bertujuan mengobati pelaku namun juga memulihkan hak korban. Belakangan ini gerakan keadilan restoratif di Indonesia semakin marak, hal ini dapat dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan lembaga Kepolisian, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung. Tidak seperti kepolisian dan kejaksaan yang mengeluarkan kebijakan keadilan restoratif melalui proses non- penal (diluar proses pidana) Mahkamah Agung melalui Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 justru mencoba menerapkan keadilan restoratif pada proses pemeriksaan di persidangan. Sayangnya kebijakan Mahkamah Agung ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu saja seperti tindak pidana ringan, pidana anak (diversi), perkara perempuan berhadapan dengan hukum (restitusi) dan perkara narkotika (rehabilitasi) tidak untuk perkara pidana biasa. Padahal, Mahkamah Agung dapat memanfaatkan lembaga pidana bersyarat yang diatur dalam Pasal 14a – Pasal14f KUHP sebagai alternatif keadilan restoratif pada perkara pidana. Oleh karena itu, Penelitian ini menawarkan mengenai bagaimana pidana bersyarat dapat mewujudkan keadilan restoratif serta kendala-kendala apa yang menghambat penerapannya di Indonesia.atau tidak.internasional.
| UIB00007663 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain