PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of MENDORONG PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PASCA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL
BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 SEBAGAI ALTERNATIF KEADILAN RESTORATIF

Text

MENDORONG PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PASCA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 SEBAGAI ALTERNATIF KEADILAN RESTORATIF

Bagus Sujatmiko - Nama Orang; Milda Istiqomah - Nama Orang;

Penyelesaian tindak pidana di Indonesia selalu identik dengan pidana penjara. Padahal pemenjaraan belakangan ini justru menimbulkan masalah baru seperti menyebabkan kelebihan kapasitas Lembaga pemasyarakatan dan dianggap tidak ramah dengan hak-hak korban. Keadaan ini kemudian mendorong lahirnya ide keadilan restoratif, yang menginginkan pidana itu tidak hanya bertujuan mengobati pelaku namun juga memulihkan hak korban. Belakangan ini gerakan keadilan restoratif di Indonesia semakin marak, hal ini dapat dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan lembaga Kepolisian, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung. Tidak seperti kepolisian dan kejaksaan yang mengeluarkan kebijakan keadilan restoratif melalui proses non- penal (diluar proses pidana) Mahkamah Agung melalui Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 justru mencoba menerapkan keadilan restoratif pada proses pemeriksaan di persidangan. Sayangnya kebijakan Mahkamah Agung ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu saja seperti tindak pidana ringan, pidana anak (diversi), perkara perempuan berhadapan dengan hukum (restitusi) dan perkara narkotika (rehabilitasi) tidak untuk perkara pidana biasa. Padahal, Mahkamah Agung dapat memanfaatkan lembaga pidana bersyarat yang diatur dalam Pasal 14a – Pasal14f KUHP sebagai alternatif keadilan restoratif pada perkara pidana. Oleh karena itu, Penelitian ini menawarkan mengenai bagaimana pidana bersyarat dapat mewujudkan keadilan restoratif serta kendala-kendala apa yang menghambat penerapannya di Indonesia.atau tidak.internasional.


Ketersediaan
UIB00007663Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Jurnal Bina Mulia Hukum
No. Panggil
-
Penerbit
Bandung : Universitas Padjadjaran., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2540-9034
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 7, No. 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • MENDORONG PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PASCA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 SEBAGAI ALTERNATIF KEADILAN RESTORATIF
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik