Text
KEWENANGAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PERBANDINGAN INDONESIA DAN KOREA SELATAN)
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tentang perbandingan kewenangan dan penyelesaian sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasilnya menunjukkan bahwasannya sistem peradilan Tata Usaha Negara Indonesia dan Korea memiliki kesamaan tenggat waktu pengajuan gugatan, adanya upaya administratif dan Upaya pengadilan, serta hakim yang bersifat aktif; dan terdapat pula perbedaan mengenai macam gugatan, eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara, siapa saja pejabat-pejabat di pengadilan, jumlah hakim yang berwenang mengadili dan kepada siapa pengajuan gugatan banding dituju.
| UIB00007639 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain