Text
PENGUATAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM SENTRALISASI IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERBA GUNA MEMINIMALISIR KORUPSI
Perubahan Undang-Undang Minerba membuat kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang semula berada pada pemerintah daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat (sentralisasi). Penelitian yuridis normatif ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana prinsip transparansi diaplikasikan pasca adanya UU Minerba 3/2020. Hasil menunjukkan bahwa dengan perubahan kewenangan penerbitan IUP dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat tidak menghapuskan ancaman praktik korupsi suap karena tidak turut diperkuatnya prinsip transparansi. Padahal, prinsip transparansi merupakan kunci untuk meminimalisir korupsi suap izin tambang. Adapun solusinya adalah melakukan pembenahan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk memperkuat prinsip transparansi dalam sentralisasi IUP.
| UIB00007636 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain