Text
PROBLEMATIKA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERSIFAT FIKTIF POSITIF SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Penelitian hukum doktriner ini bertujuan untuk menganalisa perkembangan akibat hukum dan perlindungan hukum terkait sikap diam Pemerintah terhadap permohonan kepada pejabat tata usaha negara. Sampai diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat 3 (tiga) norma hukum yang berbeda mengenai akibat hukum sikap diam Pemerintah terhadap permohonan kepada pejabat tata usaha negara, yaitu fiktif negatif, dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, fiktif positif ditindaklanjuti dengan permohonan, yang diatur dalam Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, dan fiktif positif tanpa ditindaklanjuti dengan permohonan, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan asas bahwa hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama, maka akibat hukum yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian perlindungan hukum terkait sikap diam Pemerintah terhadap permohonan kepada pejabat tata usaha negara antara lain: penjatuhan sanksi administrasi, pengajuan permohonan penetapan KTUN fiktif positif ke PTUN, pengajuan gugatan sengketa tindakan pemerintahan, atau pengajuan laporan ke Ombudsman.
| UIB00007633 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain