Text
PARADIGMA POSITIVISME HUKUM JOHN AUSTIN DI ERA POSMODERNISME
Tujuan penelitian ini agar mengetahui bagaimana paradigma positivisme hukum John Austin di era posmodernisme dan menjelaskan relevansi positivisme hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa paradigma positivisme hukum John Austin di era posmodernisme semakin kehilangan arah karena bersifat eksklusif. Paradigma positivisme hukum tidak bisa menjadi pedoman dalam berhukum karena kekurangan yang dimiliki paradigma positivisme hukum antara lain paradigma positivisme hukum yang dikonstruksi Austin tidak mampu mengakomodasi aspek-aspek penting di luar unsur yang ditentukan seperti unsur etika, moral, dan agama. Sementara itu paradigma positivisme hukum di Indonesia menjadi sendi utama dari penegakan hukum karena tradisi hukum eropa kontinental. Namun dalam praktiknya paradigma positivisme hukum tidak kompatibel dengan corak hukum yang ada di Indonesia karena: (1) masyarakat Indonesia yang heterogen; (2) perkembangan sosial, politik dan ekonomi begitu cepat bertransformasi sehingga hukum menjadi tertinggal; dan (3) masyarakat Indonesia yang religius tapi tidak berideologi mutlak agama.
| UIB00007630 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain