Text
PRINCIPLED PLURALISM SEBAGAI MODEL IDEAL HUBUNGAN AGAMA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai sebuah negara yang plural, menjadi penting bagi Indonesia untuk mengetahui hubungan antara agama dan konstitusinya. Sebab, meskipun hubungan tersebut dituliskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945, tetapi masih terjadi kebingungan atas klasifikasinya yang juga menimbulkan pasang-surut bahkan pencederaan dalam praktiknya, Oleh karena itu, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan historis dan perbandingan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mencari kejelasan dalam penggolongan hubungan tersebut dan model yang ideal bagi Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, relasi tersebut berbentuk pluralist accommodation, dimana bentuk ini menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan mengakui pula atas eksistensi dari berbagai macam agama serta kepercayaan yang hidup di masyarakat. Untuk menguatkan hubungan tersebut, principled pluralism dianggap sebagai model yang ideal untuk diterapkan di Indonesia.
| UIB00007627 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain