Text
MENGGALI MAKNA PEMAAFAN HAKIM BAGI ANAK MELALUI RATIO LEGIS PASAL 70 UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Tulisan ini bertujuan untuk menggali makna pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 70 UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Bila ditelaah lebih lanjut, Penjelasan Pasal 70 UU tersebut hanya memuat kata “Cukup jelas”. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsepetual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna dari pasal 70 UU SPPA adalah penghukuman kepada anak hanya dapat diterapkan sebagai upaya paling terakhir dengan mendasarkan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi anak dengan mendasarkan pada dasar filosofis nilai- nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berpijak kepada keberlakuan prinsip perlindungan anak.
| UIB00007621 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain