Text
GOOD FAITH VERSUS BAD FAITH IN MITIGATING THE COVID-19 PANDEMIC IN INDONESIA
Untuk mengatasi pandemic Covid-19, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU Darurat COVID-19 2020). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Hasil studi menunjukkan bahwa Pasal 17 UU Darurat COVID-19 2020 memberikan hak kekebalan kepada pejabat pemerintah untuk tidak digugat secara hukum sepanjang perbuatannya sesuai dengan prinsip itikad baik. Sayangnya, undang- undang ini tidak menjelaskan arti itikad baik, sehingga dapat menjadi wilayah abu-abu bagi penyalahgunaan kekuasaan. Direkomendasikan agar para pejabat pemerintah perlu berhati-hati dalam menjalankan kekuasaannya yang besar berdasarkan prinsip itikad baik seperti kejujuran, kesetiaan, kepercayaan, kehormatan, ketiadaan tindakan curang dan benturan kepentingan, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di Indonesia.
| UIB00007616 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain