Text
INVESTMENT COURT SYSTEM SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING
Konsep Investment Court System (ICS) yang diajukan European Union (EU) telah disahkan melalui kerangka hukum Bilateral Treaty Investment (BIT) antara EU dengan dengan beberapa negara mitra misalnya Kanada, Vietnam dan Singapura. Diperlukan kajian untuk mendapatkan gambaran mengenai bagaimana system yang ditawarkan ICS. Penelitian ini bersifat normative. Hasilnya bahwa meskipun terdapat mekanisme yang tidak sesuai dengan konsep arbitrase, putusan ICS diberlakukan selayaknya putusan arbitrase dan tunduk pada New York Convention 1958. Indonesia sebagai salah satu negara yang saat ini masih melakukan negosiasi dengan EU dalam pembentukan FTA juga masih mengkaji pengadopsian ICS ke dalam naskah perjanjian. Selain itu, meskipun latar belakang dan tujuan dari ICS positif, masih terdapat beberapa poin kelemahan dari ketentuan ICS yang akan menghasilkan hambatan dalam pengimplementasiannya yang dapat dilihat dari sisi hukum, politik dan teknis.
| UIB00007613 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain