Text
PERSPEKTIF KEADILAN DALAM KEBIJAKAN PERDAGANGAN KARBON (CARBON TRADING) DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERUBAHAN IKLIM
Pada akhir tahun 2021, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor
98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara
Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam
Pembangunan Nasional (Perpres NEK). Dalam Pasal 47
disebutkan bahwa penyelenggaraan NEK salah satunya
dilakukan melalui mekanisme Perdagangan Karbon, yakni
mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. Adanya Perpres ini
disatu sisi merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam
mendukung upaya mengatasi perubahan iklim melalui
pemanfaatan hutan sebagai penyimpan cadangan karbon,
namun ironisnya kerusakan terhadap hutan itu sendiri masih
banyak terjadi, yang berimplikasi pada ketidakadilan bagi
masyarakat dan lingkungan sekitar. Tulisan ini menekankan
pentingnya penerapan perspektif keadilan dalam kebijakan
perdagangan karbon (carbon trading) sebagaimana diatur dalam
Perpres NEK. Keadilan dalam konteks perdagangan karbon
haruslah dimaknai dengan adanya keseimbangan aspek ekologi,
sosial, maupun ekonomi. Keadilan dalam kebijakan
perdagangan karbon tidak hanya memperhatikan kondisi hari
ini (intra generasi), namun harus dipastikan pula bagaimana
mekanisme ini juga adil bagi generasi yang akan datang (inter
generasi). Rekomendasi yang diberikan yaitu agar Pemerintah
segera membuat peraturan teknis dari Perpres NEK yang
menguatkan kewenangan pemerintah daerah dalam aktivitas
perdagangan karbon, meningkatkan peran masyarakat adat, dan menggunakan dana yang diperoleh dari perdagangan
karbon untuk perlindungan lingkungan hidup. Dengan konstruksi demikian diharapkan keadilan sosial sebagaimana
diamanatkan konstitusi dapat terwujud.
| UIB00007612 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain