Text
KEWENANGAN DAN KEKUATAN HUKUM PUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH KERTA DESA ADAT DI BALI
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis
pengaturan hukum adat di Bali, yaitu kewenangan kerta desa
dalam menyelesaikan perkara adat dan kekuatan hukum
putusan yang dikeluarkan oleh kerta desa adat dalam
menangani perkara adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa
pengaturan hukum adat di Bali sendiri tertuang di dalam Perda
Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap desa
adat memiliki awig-awig (aturan desa yang mengatur hak dan
kewajiban krama desa adat) di Bali. Kewenangan kerta desa adat
dalam menggelar peradilan adat dan menjatuhkan sanksi
merupakan kewenangan yang langsung diberikan oleh
peraturan perundang-undangan, yaitu termuat di dalam Perda
Provinsi Bali. Kekuatan hukum putusan yang diberikan oleh
kerta desa adat adalah mengikat dan final bagi setiap orang yang
melanggar aturan desa adat.
| UIB00007609 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain