Text
PERBANDINGAN DESAIN PENGUJIAN KONSTITUSIONAL PADA MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL JERMAN DAN INDONESIA
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kelemahan dalam desain pengujian konstitusional pada MKRI, dan bagaimana desain pengujian konstitusional pada MK Jerman Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum Hasil menunjukkan bahwa MK Jerman dan MK Indonesia memiliki kesamaan desain dan praktek pengujian konstitusional MK Jerman memiliki kewenangan yang lengkap, yakni pengujian norma abstrak, pengujian norma konkret, dan pengaduan konstitusional Sementara MKRI hanya diberikan kewenangan pengujian norma abstrak, dan tidak memiliki kewenangan pengujian norma konkret dan pengaduan konstitusional, namun dalam praktek justru terdapat permohonan yang bercirikan keduanya Desain pengujian norma abstrak antara MK Jerman dan Indonesia memiliki kesamaan objek, namun memiliki perbedaan pada pihak yang mengajukan permohonan Objek sengketa pengujian norma konkret pada MK Jerman adalah implementasi undang-undang yang berkaitan dengan kasus di pengadilan, dan objek permohonan pengaduan konstitusional adalah putusan pengadilan, undang-undang, dan lainnya
| UIB00007608 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain