Text
THEO-PROPHETIC JURISPRUDENCE: TRACING THE GENEALOGY OF THE ISLAMIC LAW’S FORMATION AND GROWTH IN RASULULLAH ERA
Tulisan ini menyajikan sejarah tasyri’ atau pembentukan hukum Islam di era Rasulullah. Dengan menggunakan istilah “teo-profetik jurisprudence”, tulisan ini memberikan tanggapan sekaligus bantahan terhadap pandangan yang menganggap bahwa hukum Islam merupakan produk jurisprudence Muhammad. Penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual dan historis ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum Islam dimulai sejak periode kenabian. Periode pembentukan hukum Islam atau yurisprudensi Nabi Muhammad ini terbagi menjadi dua fase yaitu fase Mekkah yang mencakup segala hal yang berhubungan dengan (aqidah) keyakinan, akhlaq (etika-moral) dan fikih; dan fase Madinahyang lebih berorientasi pada pembentukan hukum yang meliputi situasi sosial kemasyarakatan atau disebut juga dengan fase konstruksi sosial. Hukum Islam atau yurisprudensi Nabi Muhammad bukanlah produk ideologisasi Muhammad sebagai nabi, sebagaimana pandangan beberapa kalangan yang melihat hukum Islam tidak memiliki nuansa teologis dan yuristik namun hanya bersifat historis-sosiologis.
| UIB00007604 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain