Text
EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG BELUM INKRACHT BERKENAAN DENGAN HAK ASUH ANAK
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan dalam hal terjadi pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan anak dengan kedua orang tuanya, anak tetap berhak bertemu dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. Namun, situasi yang terjadi dalam masyarakat dan adanya kekosongan hukum menunjukkan bahwa sering kali anak tidak dapat bertemu dengan orangtuanya yang telah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh karena putusan perkara perceraian tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Penelitian yuridis normative ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Konsep perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan
lain juga mencakup perlindungan anak dalam situasi konflik rumah tangga orang tuanya, dan perlindungan dalam situasi proses hukum terhadap konflik rumah tangga orangtua masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Peneliti merekomendasikan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Agama, dalam hal ini perlu adanya penambahan norma hukum yang mengatur bahwasanya anak harus diserahkan kepada orangtua yang menjadi pemegang hak asuh sejak putusan pengadilan diucapkan, atau penerbitan Peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi
| UIB00007598 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain