Text
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN PERDAGANGAN MEGAREGIONAL: REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP (RCEP) AGREEMENT
Tahun 2020, perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) telah ditandatangani. Perjanjian RCEP adalah perjanjian perdagangan regional terbesar di dunia dari segi total gross domestic product (GDP). Di kawasan Asia Pasifik terdapat berbagai perjanjian perdagangan regional dan bilateral yang menyebabkan terjadinya tidak hanya tumpang tindih ketentuan substantif, terjadi pula tumpang tindih dari segi forum penyelesaiannya. Untuk itu penting untuk meninjau segi prosedural dari perjanjian RCEP ini untuk meninjau penegakan aturan-aturan dan komitmen dalam RCEP, khususnya yang berkaitan dengan Indonesia. Hasilnya, meskipun RCEP memiliki prosedur mekanisme penyelesaian sengketanya tersendiri, perumusan ketentuan-ketentuan dalam RCEP tersebut menunjukkan kompromi dari luaran negosiasi dalam RCEP, yang tipikal ditemui pada perjanjian-perjanjian ASEAN. Hal ini berpotensi menghambat pelaksanaan dan implementasi perjanjian yang efektif.
| UIB00007597 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain