Text
ANALISIS JURIDIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PENCUCIAN UANG
Artikel ini berfokus pada tindak pidana transaksi elektronik dan pencucian uang. Fokus ini dilatarbelakangi
adanya laporan dari korban penipuan oleh Indra Kenz dan Doni Salman melalui video yang beredar di media
sosial mengenai bisnis investasi. Hal ini menggunakan aplikasi Binomo dan Quotex. Dalam pemeriksaan
di Pengadilan Negeri Tangerang dan Bale, Bandung, terjadi disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam
putusan Nomor:1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dan Putusan Nomor: 576/Pid,Sus/2022/PN.Blb. Indra dijatuhi
hukuman 6 tahun dan Doni 4 tahun. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini hendak menganalisis alasan-alasan
yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana transaksi elektronik dan pencucian
uang bagi kedua pelaku dengan penjatuhan hukuman yang berbeda bagi kedua pelaku. Hal ini mengingat tindak
pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku memiliki persamaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian yang digunakan terdiri dari putusan hakim,
perkara yang akan dianalisis, perundang-undangan, buku (literatur) dan jurnal ilmiah terkait dengan tulisan
serta data dari artikel berita. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri data di internet terkait
dengan topik tulisan. Semua data yang terkumpul akan dirangkai dan dianalisis dengan menggunakan teori
atau pendapat para ahli. Kemudian, teori tersebut dikaitkan dengan alasan-alasan atau pertimbangan hukum
(ratio decidendi) yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Studi ini menyimpulkan bahwa
terjadinya disparitas dalam penjatuhan hukuman pada kedua pelaku disebabkan karena belum ada pengaturan
yang jelas yang melarang afliator trading binary option. Selain itu, terdapat perbedaan pengaturan mengenai
penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
| UIB00007595 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain