Text
EVOLUTION OF DISPUTE RESOLUTION THROUGH ARBITRATION IN INDONESIA DURING COVID-19
Penyelesaian sengketa dalam perkara perdata tidak hanya diselesaikan di pengadilan, tetapi juga melalui Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa jika para pihak yang bersengketa menyetujui. Pemilihan Arbitrase ini harus dituangkan dalam klausula perjanjian yang secara tegas memilih Arbitrase. Perkara perdata yang menjadi kewenangan Arbitrase ini hanya dalam lingkup bidang Perdagangan. Tata cara penyelesaian melalui Arbitrase berbeda dengan Pengadilan antara lain sidang tertutup dan fleksibel, putusan bersifat final dan mengikat, Arbiter dipilih oleh para pihak dan putusan dilakukan oleh Pengadilan.
| UIB00007586 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain