Text
DISGORGEMENT FUND UNTUK MEWUJUDKAN CORRECTIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA INVESTOR DI PASAR MODAL
Disgorgement Fund adalah pembayaran kembali dana yang diperoleh melalui transaksi bisnis yang tidak sah
atau tidak etis, yang dikenakan pada pelanggar oleh pengadilan. Perlindungan hukum terhadap investor pasar
modal di Indonesia belum efektif dan optimal. Belum ada cara mudah untuk menuntut ganti rugi atas kerugian
di pasar modal, karena investor menganggap kerugian sebagai risiko investasi. Artikel ini bertujuan untuk
menganalisis implementasi disgorgement fund dan praktik disgorgement fund untuk mewujudkan corrective
justice sebagai upaya perlindungan hukum kepada investor pasar modal di Indonesia. Metode yang digunakan
adalah metode hukum normatif, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data
menggunakan metode konseptual dan metode pendekatan undang-undang. Hasil analisis menunjukkan bahwa
OJK menerbitkan peraturan disgorgement fund sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan investor dan
penegakan hukum di pasar modal melalui POJK No. 65/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2021.
Pengaturan mekanisme disgorgement fund masih perlu ditingkatkan untuk mencegah pelanggar menikmati
keuntungan ilegal, memulihkan kerugian investor, dan mengambil langkah-langkah pencegahan pelanggaran
ke depannya. Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK menegaskan bahwa perintah untuk
disgorgement fund bukan merupakan tindakan gugatan dari pihak investor melalui tindakan remedial, yang
sejalan dengan prinsip corrective justice, di mana semua pihak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan
pemulihan haknya. Pengawasan lebih ketat harus diterapkan oleh OJK untuk mencegah pelanggaran hukum,
sambil memastikan kesetaraan dalam pemulihan hak dan efektivitas sistem hukum dalam menangani sengketa
di pasar modal
| UIB00007591 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain