Text
REKOGNISI PENGALAMAN PEREMPUAN: STUDI KASUS PELAKSANAAN PASAL 4 PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum mengatur bahwa hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan. Permasalahan yang hendak diteliti adalah sejauh mana pasal tersebut diterapkan ke dalam kasus yang diteliti dan sejauh mana berpengaruh terhadap putusan yang dibuat oleh Hakim. Metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan cara mengikuti persidangan secara online dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan atas kasus perkara dugaan pembunuhan bayi oleh ibu dalam berkas perkara No. Pol: Bp/01/I/2020/Reskrim dan Putusan Pengadilan No.37/ Pid.B/2020/PN.Pwd. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan Pasal 4 PERMA. Hakim juga mengenali pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan seksual, tetapi hakim tetap menyatakan pelaku bersalah dan kurang memperhatikan faktor non-hukum yang bersifat psikologis, sosial dan relasi kuasa yang tidak seimbang yang dialami oleh terdakwa.
| UIB00007594 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain