Text
ASPEK HUKUM HAK MENGUASAI NEGARA DI BIDANG PERTAMBANGAN PASCA PEMBARUAN UNDANG-UNDANG MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Hak Menguasai Negara merupakan paradigma fundamental yang diatribusikan secara konstitutif dalam
Pasal 33 Ayat (3) UU 1945. Dialektika formulasi kebijakan pertambangan dalam UU No. 3 Tahun 2020
yang memperbarui pengaturan mineral dan batubara membawa sejumlah transisi dan kosekuensi terhadap
perkembangan konsep hak menguasai negara di Indonesia, terutama degan substansi Pasal 4 Ayat (2) UU No. 3
Tahun 2020 yang mengintroduksi kebijaka resentralisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis norma terhaap konsep hak menguasai negara. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, formulasi penguasaan negara dalam UU No. 3 Tahun 2020 linear
dengan tujuan mengimplementasikan konsep hak menguasai negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,
dengan menegaska sistem perizian sebagai pengganti sistem kontrak. Kedua, sentralisasi kewenangan
pertambangan minerba tidak bertentangan dengan konsep hak menguasai negara, sejauh dapat secara optimal
menghaslkan manajemen pertambangan yang ideal dan efektif dalam mendorong tercapainya kemakmuran
rakyat. Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran komperehensif formulasi penerapan hak menguasai
negara dalam pembaruan undang-undang minerba, sehingga menjadi masukan kebijakan dalam pembangunan
hukum pertambangan Indonesia yang substantif dan berkeadilan.
| UIB00007582 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain