Text
QUO VADIS PENGADILAN KHUSUS DI INDONESIA DALAM BATASAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Di Indonesia, pengadilan khusus merupakan fenomena dari deferensiasi peradilan yang dikaitkan dengan
sistem peradilan yang independen dan mendukung administrasi peradilan yang efisien dan efektif. Namun
demikian, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa masih diperlukan penelitian dan pemikiran diskursif lebih
lanjut dalam penyelenggaraan sistem peradilan khusus di Indonesia, yang didasarkan pada isu-isu internal dan
eksternal dalam mewujudkan tatanan peradilan khusus yang mengedepankan keadilan substantif dan berbasis
pada efektivitas, efisiensi, dan keadilan yang didasarkan pada kebutuhan kekhususan hukum dalam konteks
peradilan khusus. Artikel ini menggunakan penelitian hukum dogmatis berdasarkan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus (case law), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan basis
penelitian hukum mikro (micro-legal research) untuk menelaah pembenahan pengadilan khusus di Indonesia,
termasuk di dalamnya penjabaran Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan penguatan konsolidasi
ketatanegaraan di Indonesia pascareformasi. Lebih lanjut, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika
peradilan khusus di Indonesia nampaknya didasari oleh kebutuhan khusus, intervensi internasional dalam
beberapa kasus, dan gagasan ketika UUD 1945 diamandemen dengan melakukan penguatan sesuai dengan
kondisi dan zaman untuk mencapai keadilan substantif. Demikian pula dengan kegagalan pembentukan
beberapa pengadilan khusus yang menjadi wacana dalam beberapa dekade terakhir, karena berbagai putusan
Mahkamah Konstitusi telah mengarahkan topik-topik yang dapat menjadi pertimbangan pembentukan
pengadilan khusus di masa depan. Hal ini termasuk keberadaan pengadilan pemilu dan pengadilan kesehatan
yang juga muncul sebagai gagasan untuk pembenahan pengadilan khusus di Indonesia.
| UIB00007580 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain